Ekonomi Syari'ah
Menuju Kejayaan Ekonomi Islam
Jurusan Ekonomi Syari'ah merupakan disiplin keilmuan baru yang dilaksanakan di Fakultas Agama Islam.
Jurusan ini bertujuan untuk mencetak sarjana Ekonomi Syari'ah yang
tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang ilmu
ekonomi syari'ah, tetapi juga memiliki kemandirian dan sikap ilmiah
untuk menemukan, mengaktualisasikan dan mengembangkannya. Mahasiswa juga
diperkuat dengan keahlian dalam bidang keilmuan syari'ah lainnya,
seperti ushul fiqih dan fiqih mu'amalah.
Prospek
kerja lulusan sangatlah luas. Selain sebagai praktisi, konsultan di
lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syari'ah seperti Perbankan,
Penggadaian, Asuransi/takaful, Leasing, Pasar Modal dan lain-lain, juga
sebagai peneliti, pendidik, dan pakar di bidang ilmu ekonomi syari'ah
yang berkualifikasi Fuqaha (ulama fiqih).
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya alumni, Jurusan ini
menawarkan dua konsentrasi, yaitu akuntansi syari'ah dan perbankan
syari'ah. Kualitas kurikulum dirancang sesuai dengan perspektif
stakeholders dengan didukung fasilitas perkuliahan yang dilengkapi
laboratorium, perpustakaan dan ruang kelas yang modern. Staf pengajar
selain didukung oleh para dosen yang berkualifikasi S2 dan Doktor,
juga oleh para praktisi di bidang ekonomi syari'ah, seperti Bank
Syari'ah, BMT, Takaful, Penggadaian Syari'ah, Bisnis Syari'ah, dan
lain-lain.
Untuk merealiasikan dual economic system, diharapkan pemerintah segera
membangun instrumen dan infrastruktur yang diperlukan. Misalnya
menerbitkan surat utang negara berbasis syariah, mengizinkan
multifinance syariah serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di
Indonesia. Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.
Pertama,
ekonomi syaroah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya
kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan dasar.
Kedua, ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
Ketiga, selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta
wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya
dan si miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral
dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok
masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.