Laman

Kamis, 16 Oktober 2014

Ekonomi Syari'ah
Menuju Kejayaan Ekonomi Islam
         
           Jurusan Ekonomi Syari'ah merupakan disiplin keilmuan baru yang dilaksanakan di Fakultas Agama Islam. Jurusan ini bertujuan untuk  mencetak sarjana Ekonomi Syari'ah yang  tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang ilmu ekonomi syari'ah,  tetapi juga memiliki kemandirian dan sikap ilmiah untuk menemukan, mengaktualisasikan dan mengembangkannya. Mahasiswa juga diperkuat dengan keahlian dalam bidang keilmuan syari'ah lainnya, seperti ushul fiqih dan fiqih mu'amalah.
            Prospek kerja lulusan sangatlah luas. Selain sebagai praktisi, konsultan di lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syari'ah seperti Perbankan, Penggadaian, Asuransi/takaful, Leasing, Pasar Modal dan lain-lain, juga sebagai peneliti, pendidik, dan pakar di bidang ilmu ekonomi syari'ah yang berkualifikasi Fuqaha (ulama fiqih).
              Untuk meningkatkan kualitas sumber daya alumni, Jurusan ini menawarkan dua konsentrasi, yaitu akuntansi syari'ah dan perbankan syari'ah. Kualitas kurikulum dirancang sesuai dengan perspektif stakeholders dengan didukung fasilitas  perkuliahan yang dilengkapi laboratorium, perpustakaan dan ruang kelas yang modern. Staf pengajar selain didukung oleh para dosen yang berkualifikasi S2 dan Doktor, juga oleh para praktisi di bidang ekonomi syari'ah, seperti Bank Syari'ah, BMT, Takaful, Penggadaian Syari'ah, Bisnis Syari'ah, dan lain-lain.

        Untuk merealiasikan dual economic system, diharapkan pemerintah segera membangun instrumen dan infrastruktur yang diperlukan. Misalnya menerbitkan surat utang negara berbasis syariah, mengizinkan multifinance syariah serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di Indonesia. Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.

Pertama, ekonomi syaroah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan dasar.
Kedua, ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
Ketiga, selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta
wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.

Sumber :   ekonomisyar.umm.ac.id
                  http://www.mediabangsa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar